Dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19, Pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi yang menjangkau banyak orang. Program vaksinasi Covid-19 yang telah dimulai sejak akhir tahun 2020 lalu masih dilakukan dan digencarkan di seluruh wilayah, termasuk di wilayah kerja Puskesmas Ngaglik II, dan tak terkecuali dilakukan pada bulan ramadan tahun 2021 ini. Banyak masyarakat yang ingin memperoleh vaksin Covid-19, namun banyak pula yang ragu dan bertanya bagaimana jika mereka ingin mendapatkan vaksin, namun tetap dalam keadaan berpuasa di bulan ramadan.
Untuk menjawab pertanyaan dan kekhawatiran itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa yang dikeluarkan pada tanggl 16 Maret 2021 tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, serta harus disesuaikan dengan asas keselamatan bahwa vaksinasi boleh dilakukan apabila tidak menimbulkan bahaya (dlarar).
MUI juga memberikan beberapa rekomendasi dalam melakukan vaksinasi saat bulan ramadan melalui fatwa ini, antara lain :
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa.
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat islam pada malam hari bulan Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Umat islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity) dan terbebas dari wabah Covid-19.
Protokol Kesehatan 5M antara lain : menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir selama 20 detik/menggunakan handsanitizer, menjaga jarak fisik minimal 1-2 meter, mengurangi kerumunan, serta membatasi mobilitas atau bepergian apabila tidak mendesak juga diharapkan tetap dilakukan oleh masyarakat meskipun sudah mendapatkan vaksin. Selain itu masyarakat perlu mempersiapkan diri dengan istirahat yang cukup, asupan nutrisi yang bergizi dan seimbang saat sahur dan berbuka agar tetap bugar dan fit meskipun mendapatkan vaksin saat berpuasa.
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Puskesmas Ngaglik II.
Ajeng Rizki Fauzi, S.K.M
Sumber informasi : Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Siapa sih yang tidak bahagia jika dambaan hati melamar dan mengajak untuk menikah? Pernikahan adalah gerbang baru dimulainya kehidupan berumah tangga, yang tentunya membutuhkan persiapan yang matang. Menjelang pernikahan biasanya calon pengantin (catin) disibukkan dengan berbagai persiapan, mulai dari tempat acara, catering, baju, dan lain sebagainya. Namun, tidak sedikit pasangan catin yang belum menyadari pentingnya pre marital check up.
Pre Marital Check Up atau dalam bahasa Indonesia disebut Cek Pra Nikah adalah salah satu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh calon pasangan pengantin (Catin) untuk mengetahui kondisi kesehatan Catin tersebut.
Lalu, apa sih fungsinya melakukan pemeriksaan pra nikah ini?
Cek pra nikah dapat mengenali/mendeteksi risiko, atau kondisi yang saat ini dimiliki pasangan, bukan hanya secara fisik sehat, namun juga secara psikologis dan kondisi gizinya. Setiap pasangan yang akan menikah disarankan untuk menjalani pemeriksaan ini, terutama bagi kaum perempuan, karena dengan pemeriksaan ini juga sebagai bentuk antisipasi jika ke depannya ingin langsung memiliki keturunan. Di Kabupaten Sleman, pemeriksaan catin ini merupakan salah satu syarat administrasi wajib untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Apa saja layanan dan alur Cek Pra Nikah di Puskesmas Ngaglik II ?
Pendaftaran
Di poli ini, catin yang datang hanya menyerahkan surat pengatar dari Desa untuk melakukan pemeriksaan catin, kartu identitas diri (ktp), dan diusahakan untuk datang berdua karena yang diperiksa nantinya bukan hanya pihak perempuan, namun juga laki-lakinya. Jadi penting untuk menyempatkan waktunya sehari untuk melakukan pemeriksaan ini ya sobat!.
Kasir
Cek pra nikah ini tidak bisa menggunakan jaminan seperti KIS atau BPJS ya, dan biaya yang dipatok untuk saat ini (Tarif dapat berubah sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku) adalah sebesar Rp.125.000 untuk catin perempuan, dan Rp. 70.000 untuk catin laki-laki. Jangan lupa siapkan dana untuk pemeriksaan ini ya sobat!
Poli KIA
Poli KIA atau poli Kesehatan Ibu dan Anak adalah poli untuk memeriksa dan konsultasi tentang kesehatan reproduksi. Di poli ini juga akan dilakukan imunisasi TT yang nantinya akan diberikan kartu TT sebagai tanda sudah diimunisasi.
Nah bagi sobat yang mau tanya-tanya tentang kesehatan reproduksi dan mungkin ingin tau tips merencanakan kehamilan, bisa ditanyakan juga ke bidan-bidan hebat di poli ini.
Laboratorium
Di laboratorium akan dilakukan pemeriksaan Hb (hemoglobin) dan cek kehamilan (PP test). Pemeriksaan Hb berfungsi untuk mengetahui kadar Hb calon pengantin perempuan. Jika Hb nya tergolong rendah, maka nantinya akan ada saran tindakan yang diberikan oleh dokter untuk mengatasi hal tersebut.
BP Gigi
Mau menikah kok pakai periksa gigi? Emangnya penting? Penting dong! Pemeriksaan gigi sebelum menikah bukan hanya untuk penampilan saja lho, tapi ada manfaatnya. Dengan mengetahui kondisi kesehatan gigi para calon orang tua, terutama ibu, berdampak secara tidak langsung pada perkembangan janin. Pemeriksaan gigi sebelum menikah juga bertujuan untuk mencegah infeksi yang mungkin ada di gigi. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pemeriksaan rutin gigi, terutama bagi mereka yang hendak menikah. Agar kondisi gigi dan mulut sehat, dan terjaga hingga kehamilan terjadi.
Poli Gizi
Konseling gizi sebelum menikah bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan calon ibu dan calon generasi yang sehat. Selain itu, konseling gizi juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan catin tentang gizi sehingga terwujud keluarga sadar gizi. Di poli ini akan dilakukan pengukuran antropometri untuk menjadi dasar sesi konseling, juga akan dijelaskan mengenai gizi seimbang. Pada sesi konseling ini jika diketahui catin perempuan mengalami masalah gizi seperti kurus, obesitas, KEK, anemia, maka akan diberikan konseling yang sesuai dengan masalahnya supaya dapat mengubag perilaku gizinya sampai nanti persiapan kehamilan.
Poli Psikologi
Di Poli ini akan ada sesi konsultasi dengan psikolog, yang bertujuan untuk mempersiapkan secara mental kehidupan ke depan setelah menikah.
BP Umum
Setelah melalui semua sesi itu, di poli ini sobat catin akan bertemu dengan Dokter yang akan memeriksa kondisi fisik sobat dan sekaligus yang akan mengeluarkan surat keterangan sehat catin yang sobat butuhkan untuk diserahkan ke KUA.
Nah jika semua layanan tersebut sudah sobat terima, maka surat yang sobat dapatkan dapat diserahkan ke KUA sebagai syarat administrasi pendaftaran pernikahan. Namun, tentunya segala pemeriksaan yang dilakukan itu bukan hanya untuk terbitnya surat, melainkan juga memberikan manfaat bagi sobat catin yang segera menuju gerbang pernikahan ya.
Jangan lupa untuk datang berdua ketika melakukan cek pra nikah ini ya sobat, karena menikah itu dilakukan oleh dua orang, jadi sempatkan waktu sobat untuk menjalani persiapan ini.
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Puskesmas Ngaglik II
Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Puskesmas Ngaglik II dalam upaya menekan angka perokok dan penyakit penyerta akibat rokok adalah dengan menggalakan program MEnuju KAwasan TANPA asap ROKok atau yang mudah disingkat dengan nama MEKA TANPA ROK.
Inovasi ini adalah bentuk rencana tindak lanjut dari Perbup Sleman Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perbup tersebut mengatur mengenai ketentuan-ketentuan implementasi KTR di kabupaten Sleman, seperti kawasan yang termasuk dalam KTR, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi KTR, Peran Serta Masyarakat serta Sanksi Administrasi.
Meka Tanpa Rok sendiri sudah memasuki tahun kedua di tahun ini. Pada tahun lalu, kegiatan ini dilaksanakan di salah satu pedusunan di Kelurahan Sukoharjo, Ngaglik yaitu dusun Karanglo. Pada tahun ini Meka Tanpa Rok dilaksanakan di 2 pedusunan yaitu dusun Sedan dan Jongkang, Sariharjo, Ngaglik. Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat di tatanan rumah tangga yang tinggal di pedusunan, karena di rumah tangga ini lah ditemukan banyak perokok yang mungkin belum tahu mengenai regulasi kawasan tanpa rokok.
Ada tiga kegiatan yang dilakukan dalam rangkaian inovasi ini, meliputi sosialisasi Meka tanpa rok, verifikasi meka tanpa rok, serta deklarasi meka tanpa rok. Sosialisi dilakukan kepada masyarakat yang tinggal di pedusunan meliputi bapak-bapak, ibu-ibu, kader kesehatan, karang taruna serta pemangku kebijakan di pedusunan itu sendiri. Harapannya dengan terpapar materi mengenai kawasan tanpa rokok, masyarakat lebih peduli dan dapat menerapkan rencana ini ke dalam pedusunannya. Kegiatan selanjutnya dalam Meka Tanpa Rok adalah verifikasi. Verifikasi dilakukan dengan menggunakan form verifikasi yang dimodifikasi bagi tatanan rumah tangga. Setelah dilakukan verifikasi, pihak puskesmas juga membuat komitmen dengan dusun yang dipilih dalam upaya menerapkan kawasan tanpa rokok. Kegiatan selanjutnya adalah deklarasi, yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, Puskesmas berharap agar setidaknya masyarakat akan lebih peduli dengan mau menerapkan kebijakan KTR secara sederhana seperti menyebarluaskan informasi mengenai KTR pada orang sekitarnya, menerapkan larangan merokok pada saat kegiatan pertemuan, meniadakan asbak selama pertemuan, dan harapan besarnya adalah jumlah orang yang berhenti merokok bertambah, dan jumlah kawasan tanpa rokok juga bertambah sehingga beban penyakit akibat rokok juga ikut berkurang.